Artikel;

loading...

PENCEGAHANiNARKOBAiDI LINGKUNGAN KERJA

KEBIJAKAN organisasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang meminta perusahaan untuk memasukkan langkah pencegahan dalam pemakaian dan pengedaran narkoba di lingkungan kerja sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR) bukan dibuat tanpa alasan.
Organisasi yang bernaung di bawah PBB itu menyadari bagaimana lingkungan kerja kini sudah sangat menyatu dengan kehidupan seseorang. Sadar atau tidak, kebanyakan orang menghabiskan hampir sebagian besar waktu dalam hidupnya di lingkungan kerja.Dalam sehari, paling tidak sekitar 8 hingga 10 jam hidup seseorang terpakai untuk bekerja. Masa bekerja juga merupakan masa yang paling lama dilalui seseorang semasa hidupnya. Biasanya seseorang bekerja mulai usia 23 tahun dan pensiun di usia 55 tahun. Artinya lebih dari 30 tahun hidup seseorang dilewatkan di dunia kerja.
Kantor pun menjadi salah satu tempat yang paHng sering dikunjungi seseorang selain rumahnya. Lantaran itu,, kondisi lingkungan kerja memiliki peranan yang cukup penting dalam hidup seseorang. UNODC percaya, lingkungan kerja yang sehat dapat memengaruhi tingkat loyalitas dan dedikasi para pekerjanya terhadap perusahaan. Perusahaan pun dituntut untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat bagi karyawan. Tidak hanya sehat secara organisasional, tapi juga dari sisi lingkungan fisik. Lingkungan fisik yang sehat dapat terlihat dari rendahnya jumlah karyawanyang sakit setiap bulan serta terbebasnya tem-. pat kerja dari jaringan peredaran narkoba.
Model UNODC
Tak hanya UNODC, beberapa organisasi lain di bawah badan dunia PBB juga punya kebijakan khusus yang mengatur gaya hidup sehat dan bersih di perusahaan. World Health Organization (WHO), misalnya, tidak berhenti mempromosikan sejumlah program yang mendukung gaya hidup sehat dan pengurangan konsumsi alkohol di kantor.Langkah yang diambil UNODC tidak terbatas pada tataran kebijakan.Organisasi itu baru-baru ini juga mengembangkan sebuah model untuk mencegah peredaran dan pemakaian narkoba di lingkungan kerja.
Dampak merusak pemakaian narkoba di lingkungan kerja bisa dilihat dalam berbagai bentuk. Karyawan yang pekerjaannya berhubungan dengan alat-alat berat tentu berpotensi membahayakan dirinya jika bekerja dalam kondisi fly. Driver kantor yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol tentu berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas. Ketergantungan terhadap narkoba pada karyawan juga diyakini bisa memengaruhi kondisi psikis, perilaku, produktivitas, serta proses pembuatan keputusan dalam bekerja. Bayangkan betapa berbahaya-nya jika karyawan yang memiliki ketergantungan itu bekerja di leveltop management.
Aturan perusahaan
Siapa bilang hanya orang yang belum dewasa dan berpendidikan di bawah rata-rata yang perlu mendapat perhatian khusus soal pencegahan penggunaan narkoba? Di Amerika Serikat, menurut data UNODC, tingkat penggunaan narkoba di kalangan dewasa dan pekerja justru lebih tinggi jika dibandingkan dengan kalangan dewasa yang tidak bekerja.Data UNODC juga menyebutkan, sebagian besar karyawan yangmenggunakan narkoba bekerja pada level low management. Alasan penggunaan itu pun beragam. Namun, kebanyakan disebabkan tekanan pekerjaan. Misalnya, status pegawai yang terus-menerus kontrak atau sudah lama bekerja, tapi tak kunjung mendapat promosi.
Paradigma sebagian besar orang berpendapat, kalangan pekerja merupakan orang dewasa yang sudah bisa bertanggung jawab atas setiap keputusannya. Mereka diyakini tahu betul membedakan apa yang salah dan apa yang benar. Karyawan merupakan kalanganyang d i -anggap berani berkata tidak terhadap narkoba. Namun, kenyataan berkata lain. Penemuan UNODC tadi membuktikannya. Kenyataan itu pula yang kemudian mendorong organisasi ini untuk membuat standar khusus bagi perusahaan dalam mencegah penggunaan narkoba.
Mencegah dampak luas
Selain mendorong perusahaan untuk memasukkan pencegahan terhadap penggunaan narkoba sebagai program CSR, UNODC juga menekankan supaya perusahaan membuat regulasi dan kebijakan khusus soal penggunaan dan pengedaran narkoba di lingkungan kerja. Tujuan yang dibidik UNODC adalah pencegahan dampak merusak yang lebih luas. Organisasi itu juga memberikan sejumlah penekanan khusus kepada perusahaan dalam melakukan upaya penanganan karyawan yang terbukti menggunakan narkoba ketika bekerja.
Salah satu poin yang ditekankan adalah tidak memecat karyawan yang kedapatan menggunakan narkoba. Pemecatan kerap dilakukan lantaran perusahaan tidak mau repotmengurus karyawan yang adiktif. Padahal, langkah itu bukanlah solusi yang tepat.Memecat karyawan yang menggunakan narkoba justru hanya menambahkan persoalan dalam masyarakat. Setelah dipecat, ia akan kehilangan pekerjaan dan berpotensi menjadi drug dealer. Padahal, karyawan juga harus dilihat sebagai bagian dari anggota keluarganya, (ika ia dipecat, bagaimana ia menafkahi istri dan anak-anaknya?Dalam hal ini, penggunaan narkoba juga tidak seharusnya dilihat sebagai tindak kriminal, tetapi penyakit yang harus disembuhkan. Dengan memasukkan pencegahan dalam CSR, perusahaan pun wajib mengikutkan karyawan yang menggunakan narkoba dalam program konseling dan rehabilitasi.
Perusahaan harus berani membuat kebijakan khusus soal ini meskipun pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang bertentangan. Kementerian Tenaga Kerja hanya membuat kebijakan agar perusahaan bebas dari narkoba, tanpa mengatur lebih lanjut bagaimana penanganan terhadap karyawan yarjg terbukti menggunakan zat adiktif itu.Ini saatnya untuk berpikir dengan hati, secara manusiawi, bagaimana seharusnya kita sebagai pimpinan perusahaan bertindak dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami percaya, memasukkan langkah pencegahan dalam program CSR internal bisa menjadi awal yang baik.
sumber:http://bataviase.co.id

FAKTOR YANG MENDORONG PENYALAHGUNAAN NARKOBA


             Ada 3 faktor utama mengapa orang menyalahgunakan narkoba,yaitu : faktor individu,faktor lingkungan dan faktor zat yang ada dalam narkoba sendiri.
A.Faktor Individu,penyebab penyalahgunaan narkoba antara lain :
  1. Keingintahuan yang besar untuk mencoba,tanpa sadar atau berfikir panjang tentang akibatnya dikemudian hari.
  2. Keinginan untuk mencoba-coba karena penasaran.
  3. Keinginan untuk bersenang-senang.
  4. Keinginan untuk mengikuti tren atau gaya hidup.
  5. Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok.
  6. Lari dari masalah,kebosanan atau kegetiran hidup.
  7. Pengertian yang salah bahwa mencoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
  8. Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan Narkoba.
Tidak dapat atau mampu mengatakan TIDAK  pada NARKOBA.
B.Faktor Lingkungan,yang tidak mampu mencegah atau mengurangi penyalahgunaan narkoba,bahkan membuka kesempatan pemakaian narkoba.Yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah tersedianya situasi-situasi yang memungkinkan untuk memakai narkoba,diwaktu-waktu luang,ditempat rekresi/hiburan,diskotik,private party dll.Atau lingkungan yang tidak dapt mengendalikan bahkan membiarkan peredaran/penjulan gelap narkoba,misalnya karena lemahnya penegakan hukum,penjualan narkoba secara bebas,bisnis narkoba yang terorganisir,mudahnya memperoleh narkoba dll.
C.Faktor Zat yang ada didalam narkoba itu sendiri,ketika seseorang yang sudah terbiasa menggunakan narkoba,secara fisik ia akan merasa kesakitan dan sangat tidak nyaman apabila tidak ada zat yang biasanya ada dalam tubuhnya.
Penderita atau rasa kesakitan tersebut hanya akan hilang atau berhenti apabila zat - zat tersebutkembali berada dalam tubuhnya. Secara psikologis ia membutuhkan rasa nikmat yang biasa ia rasakan ketika zat - zat tersebut bereaksi dalam tubuhnya dalam bentuk perubahan pikiran dan perasaan.(ace s/siti t) posting by.hyustino T
loading...

Komentar